Kedayunan – Pemerintah Desa (Pemdes) Kedayunan menggelar musyawrah (rembug) terkait optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tirto Kanjeng Kedayunan. Rabu, 14 Desember 2022.
Seperti yang diketahui, dasar hukum BUMDes ini adalah amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 117 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mencabut Pasal 87 UU No. 6 Tahun 2014 UU Desa.
Kemudian, PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa mencabut Pasal 132-142 PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagai acuan untuk Penguatan BUMDes maka harus merujuk dalam regulasi yang diatur dalam PP 11/2021 yaitu ; Kegiatan Usaha dan Unit Usaha BUM Desa, Organisasi BUM Desa, Pendataan Pembinaan dan Pengembangan serta Pemeringkatan BUM Desa, Modal dan Aset BUM Desa.
Kepala Desa Kedayunan menyampaikan jika, BUMDes Tirto Kanjeng Kedayuanan tersebut kini dinahkodai oleh Saiful Wahid.
Kegiatan musyawarah bersama dengan sejumlah anggota pengurus BUMDes Tirto Kanjeng tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kedayunan. ( Malik Efendi, SH / JMDN )